Polda Sulsel Gandeng Pomdam Usut Dugaan Pengeroyokan TNI di Pangkep

Kamis, 03 Desember 2020 - 23:32 WIB
Ibrahim menerangkan, jika memang pada pendalaman proses hukum nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dua anggota polisi, pun dengan anggota TNI . Sudah barang tentu akan diberikan sanksi tegas.

"Tapikan kita harus objektif, tidak bisa kita mendiskreditkan anggota (polisi) tanpa ada fakta-fakta kejadian yang sebenarnya. Jika pada prosesnya ditemukan pelanggaran pasti kita akan proses sesuai aturan," tegas Ibrahim.

Meski begitu, dia tidak merinci apa pokok masalah yang mengakibatkan Serka AR mengalami luka parah di bagian wajah dan harus mendapat perawatan intensif. Korban diduga dikeroyok oleh Bripka KH dan AM.

Tulang hidung anggota Pembekalan dan Angkutan Kodam (Bekangdam) XIV/ Hasanuddin patah, beberapa luka sudah dijahit lain yakni kelopak mata kiri tujuh jahitan, kelopak mata kanan luar dua jahitan dan bagian dalam tiga jahitan.

Persoalan ini disebutkan Ibrahim, didalami Bid Propam untuk pelanggaran etik dan Ditreskrimum Polda Sulsel , untuk dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!