Polda Sulsel Gandeng Pomdam Usut Dugaan Pengeroyokan TNI di Pangkep
Kamis, 03 Desember 2020 - 23:32 WIB
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel , memastikan pengusutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Kabupaten Pangkep.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pihaknya juga menggandeng Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV Hasanuddin agar fakta-fakta insiden yang terjadi pada Jumat (27/11/2020) pukul 23.05 WITA.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pomdam untuk mendalami masalah yang sebenarnya agar sesuai fakta. Kita akan objektif setelah itu baru kita bisa menentukan unsur-unsur yang terlanggar," kata Ibrahim, Kamis (3/12/2020).
Ibrahim menerangkan, jika memang pada pendalaman proses hukum nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dua anggota polisi, pun dengan anggota TNI . Sudah barang tentu akan diberikan sanksi tegas.
"Tapikan kita harus objektif, tidak bisa kita mendiskreditkan anggota (polisi) tanpa ada fakta-fakta kejadian yang sebenarnya. Jika pada prosesnya ditemukan pelanggaran pasti kita akan proses sesuai aturan," tegas Ibrahim.
Meski begitu, dia tidak merinci apa pokok masalah yang mengakibatkan Serka AR mengalami luka parah di bagian wajah dan harus mendapat perawatan intensif. Korban diduga dikeroyok oleh Bripka KH dan AM.
Tulang hidung anggota Pembekalan dan Angkutan Kodam (Bekangdam) XIV/ Hasanuddin patah, beberapa luka sudah dijahit lain yakni kelopak mata kiri tujuh jahitan, kelopak mata kanan luar dua jahitan dan bagian dalam tiga jahitan.
Persoalan ini disebutkan Ibrahim, didalami Bid Propam untuk pelanggaran etik dan Ditreskrimum Polda Sulsel , untuk dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pihaknya juga menggandeng Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV Hasanuddin agar fakta-fakta insiden yang terjadi pada Jumat (27/11/2020) pukul 23.05 WITA.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pomdam untuk mendalami masalah yang sebenarnya agar sesuai fakta. Kita akan objektif setelah itu baru kita bisa menentukan unsur-unsur yang terlanggar," kata Ibrahim, Kamis (3/12/2020).
Ibrahim menerangkan, jika memang pada pendalaman proses hukum nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh dua anggota polisi, pun dengan anggota TNI . Sudah barang tentu akan diberikan sanksi tegas.
"Tapikan kita harus objektif, tidak bisa kita mendiskreditkan anggota (polisi) tanpa ada fakta-fakta kejadian yang sebenarnya. Jika pada prosesnya ditemukan pelanggaran pasti kita akan proses sesuai aturan," tegas Ibrahim.
Meski begitu, dia tidak merinci apa pokok masalah yang mengakibatkan Serka AR mengalami luka parah di bagian wajah dan harus mendapat perawatan intensif. Korban diduga dikeroyok oleh Bripka KH dan AM.
Tulang hidung anggota Pembekalan dan Angkutan Kodam (Bekangdam) XIV/ Hasanuddin patah, beberapa luka sudah dijahit lain yakni kelopak mata kiri tujuh jahitan, kelopak mata kanan luar dua jahitan dan bagian dalam tiga jahitan.
Persoalan ini disebutkan Ibrahim, didalami Bid Propam untuk pelanggaran etik dan Ditreskrimum Polda Sulsel , untuk dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Lihat Juga :
tulis komentar anda