Identitas Mayat Perempuan di Kebun Salak Terungkap, Warga Dlingo Ini Korban Pembunuhan

Kamis, 03 Desember 2020 - 15:23 WIB
Petugas menunjukkan tersangka pembunuh perempuan di Kebon Salak, Dusun Kemput, Candibinangun, Pakem, Sleman saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020). Foto koran sindo/sindonews-priyo setyawan
SLEMAN - Misteri mayat perempuan yang ditemukan di bawah tumpukan daun salak di kebun salak, Dusun Kemput, Kelurahan Candibinangun, Kapenewonan Paken, Sleman, 4 Februari 2013 lalu akhirnya terungkap. Perempuan itu bernama Sri Utama, 40, warga Karangasem, Muntuk, Dlingo, Bantul.

Terkuaknya kasus ini setelah petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan tersebut, yaitu EBP, 39, warga Dawuhan Kidul, Papar, Kediri, Jawa Timur, yang tidak lain kekasih dari korban itu sendiri.

EBP ditangkap tim penyidik gabungan Polsek Pakem, Polres Sleman dan Polda DIY, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.



(Baca juga: Miris, Pembuangan Bayi Semakin Marak di Tengah Pandemi Covid-19 )

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria selama ini untuk identitas mayat perempuan tersebut mash misterius, sebab saat ditemukan tanpa identitas dan kondisinya sudah rusak serta sidik jarinya tidak dikenali. Baru diketahui setelah petugas menangkap tersangka yang menghabisi perempuan tersebut.

Saat ditanya perempuan itu warga Dlingo, Bantul. Setelah petugas mendatangi rumah korban, membenarkan itu keluarganya, yang bernama Sri Utami, 40. Ia merupakan janda dengan anak dua. Selama ini keluarga tahunya Sri Utami pergi merantau dan tidak mengetahui keberadaannya. Karena itu tidak melaporkan kalau ada keluarganya yang hilang.

“Mengapa kasus ini sampai tujuh tahun. Selain pelaku menghilang, juga tidak ada identitas korban, kondisi sudah rusak dan sidik jari yang menempel tidak ada. Serta baru mengetahui identasnya setelah tersangka tertangkap,” kata Burkan saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020).

(Baca juga: Kabareskrim Pastikan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Bisa Dipidana )

Penemuan mayat perempuan itu berawal saat warga Sidosari, Dukuhsari, Wonokerto, Turi, Sleman, Sarjono, 55 akan memetik salak di kebun itu mencium bauk busuk setelah dicari berasal dari tumpukan daun salak yang meninggi, setelah mencokernya melihat ada mayat perempuan tanpa identitas memakai daster kotak-kotak biru muda, jaket biru serta memakai cincin emas di jari manis sebelah kiri.

Saat ditemukan mayat itu mebujur kaku je selatan, dengan luka di bahu kiri lecet luka 6 cm, lidah menjulur, keluar daarah di hidung dan celana, luka memar di muka serta leher. Temuan itu selanjutnya di laporkan ke Polsek Pakem.

Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, di antaranya dengan melakukan rekonstruksi ulang serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut dan akhirya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020).

Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuam mati atau seumur hidup
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content