Ikuti Sidang Isbat Nikah, 413 Pasangan Langsung Terima Buku Nikah

Rabu, 02 Desember 2020 - 18:14 WIB
Dalam kegiatan ini, dilakukan pencatatan pernikahan massal muslim, dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab diakui, pernikahan tanpa legalitas masih menjadi isu sosial yang perlu untuk dituntaskan.

"Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan legal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya secara agama saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," jelas Mukhtar.

Baca Juga: Dispar Makassar Baru Terima 129 Berkas Permintaan Dana Hibah Pariwisata
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!