Kejari Wajo Musnahkan 9,96 Gram Sabu dari 21 Perkara

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:18 WIB
"Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan, semuanya perkara pidum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu menjelaskan, 31 barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima jenis perkara. Terdakwa dari lima perkara telah divonis bersalah di pengadilan negeri.

Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Andi Baso merinci, 9,96 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara, sedangkan untuk perkara kepemilikan senjata tajam enam perkara, penganiayaan tiga perkara, penipuan satu perkara, dan perjudian dua perkara.

" Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum dari pengadilan, yang paling menonjol masih diperkara narkotika, yaitu 21 perkara," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!