Kejari Wajo Musnahkan 9,96 Gram Sabu dari 21 Perkara

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:18 WIB
Kejari Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika di kantor Kejari Wajo, Rabu (2/12/2020). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika di kantor Kejari Wajo , Rabu (2/12/2020). Ada 9,96 gram narkotika jenis sabu dan 2 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Kepala Kajari Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, ada 31 macam barang bukti dan rampasan dari tindak pidana umum (pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan .



Baca juga: Mahasiswa Minta Kejari Wajo Serius Menangani Kasus Kades Lempong

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Wajo . Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti digunakan kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!