Kejari Wajo Musnahkan 9,96 Gram Sabu dari 21 Perkara
Rabu, 02 Desember 2020 - 10:18 WIB
Kejari Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika di kantor Kejari Wajo, Rabu (2/12/2020). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika di kantor Kejari Wajo , Rabu (2/12/2020). Ada 9,96 gram narkotika jenis sabu dan 2 butir ekstasi yang dimusnahkan.
Kepala Kajari Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, ada 31 macam barang bukti dan rampasan dari tindak pidana umum (pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan .
Baca juga: Mahasiswa Minta Kejari Wajo Serius Menangani Kasus Kades Lempong
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Wajo . Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti digunakan kembali.
Kepala Kajari Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, ada 31 macam barang bukti dan rampasan dari tindak pidana umum (pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan .
Baca juga: Mahasiswa Minta Kejari Wajo Serius Menangani Kasus Kades Lempong
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Wajo . Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti digunakan kembali.
Lihat Juga :