Diduga Praktik Korupsi, Kantor Kominfo Pemkot Pasuruan Digeledah Kejaksaan

Rabu, 02 Desember 2020 - 07:52 WIB
(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah)

"Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan aplikasi tahun 2019 lalu dengan total anggaran senilai Rp250 juta," ungkap Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid.

Dugaan tersebut berdasarkan temuan dari hasil laporan pemeriksaan BPK. Berdasarkan laporan itu, ada lima aplikasi yang masuk dalam satu rekening anggaran.

(Baca juga: Awan Panas Letusan Semeru Membuat Banyuwangi Diguyur Hujan Abu)

"Pada perkara ini Kejaksaan menyangka pada pasal 12 UU Pemberansatan tindak pidana korupsi. Namun demikian, kami (Kejaksaan) belum menetapkan tersangka," tandas Maryadi.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!