Darurat Corona, Bea Cukai Malang Tetap Sikat Rokok Ilegal
Selasa, 12 Mei 2020 - 09:48 WIB
Awalnya, petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Dusun Karangtengah, RT 31 RW 5, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
"Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke lokasi terget. Di lokasi, petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal, serta dua unit motor sebagai sarana pengangkut," ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45,5 juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. KPBBC Tip[e Madya Cukai Malang, akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
"Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun, dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%," pungkas Latif Helmi.
"Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke lokasi terget. Di lokasi, petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal, serta dua unit motor sebagai sarana pengangkut," ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45,5 juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. KPBBC Tip[e Madya Cukai Malang, akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
"Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun, dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%," pungkas Latif Helmi.
(eyt)
Lihat Juga :