APBD Tahun 2021 Kabupaten Luwu Utara Ditetapkan

Selasa, 01 Desember 2020 - 10:30 WIB
Pjs Bupati Luwu Utara, Iqbal Suhaeb menghadiri rapat paripurna penetapan APBD 2021 Luwu Utara, Senin (1/12/2020). Foto: Humas Pemkab Lutra
LUWU UTARA - Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Utara menyetujui ranperda APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan itu disampaikan juru bicara masing-masing fraksi dalam rapat paripurna laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), Senin (30/11/2020).

Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Luwu Utara . Rapat dihadiri Pjs Bupati Iqbal Suhaeb. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Basir.



Baca juga: Luwu Utara Utus 25 Santri di Ajang FASI XI Provinsi Sulsel

Selain mendengarkan laporan Banggar DPRD terhadap ranperda APBD 2021 , dalam rapat kali ini juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Luwu Utara .

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Luwu Utara , Iqbal Suhaeb mengaku bersyukur atas disetujuinya ranperda APBD 2021 menjadi perda.

"Alhamdulillah, seluruh fraksi menyetujui ranperda APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Iqbal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!