Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2021, Pemprov Jatim Prioritaskan Tiga Hal

Rabu, 22 September 2021 - 15:23 WIB
loading...
Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2021, Pemprov Jatim Prioritaskan Tiga Hal
Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Nota Kesepakatan perihal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( P-APBD ) Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 secara resmi disetujui DPRD Jatim.

Dalam P-APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat tiga hal yang menjadi prioritas Pemprov Jatim. Di antaranya, insentif bagi tenaga kesehatan (nakes), pengembangan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) dan Bagi Hasil atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.

Baca juga: Usai Pesta Miras Bareng, Pemuda di Blitar Sayat Leher Teman hingga Meregang Nyawa

“Selain masyarakat, yang paling terdampak pandemi COVID-19 adalah nakes. Oleh sebab itu insentif nakes harus menjadi salah satu program prioritas,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Rabu (22/9/2021).

Untuk tiga fokus utama tersebut, Heru juga menyebutkan bahwa akan ada penambahan P-APBD sebesar Rp2,88 triliun. Jumlah tersebut masih akan melalui pembahasan lebih lanjut yang akan dimulai dengan pembacaan Nota Keuangan oleh Gubernur Jatim.

“Jadi dari total Rp35,88 triliun (P-APBD), ada kenaikan Rp2,88 triliun. Maka kita fokuskan ke Ponkesdes dan nakes,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menyampaikan, bahwa Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan upaya untuk menjaga konsistensi dalam pembahasan dokumen anggaran lainnya seperti RPJMD, RKPD yang sudah dievaluasi Kemendagri.

Baca juga: 52 KA Lokal Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi, Penumpang Tak Wajib Bawa Hasil Tes PCR

“Terkait tiga prioritas Pemprov Jatim dalam P-APBD 2021, ada potensi penambahan yang berasal dari pelampauan target penerimaan daerah. PAD kita dari pajak daerah ditargetkan Rp13 triliun. Semoga bisa menembus angka Rp14 triliun,” katanya.

Angka tersebut, kata Anwar Sadad, nantinya akan digunakan untuk hal-hal yang bersifat mandatori atau wajib. Misalkan saja Bagi Hasil kepada pemkab/pemkot, insentif nakes atau bahkan sektor pendidikan. “Bagian-bagian yang tidak tercover pemerintah pusat, kita cover dengan APBD,” imbuhnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)