Ragukan Bima Arya Cabut Laporan, Kapolda Jabar Sebut Kasus di RS Ummi Pidana Murni
Senin, 30 November 2020 - 11:27 WIB
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," tegas Dofiri.
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 seiring terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia, termasuk di Jabar.
"Hari kemarin yang kena COVID-19 itu seluruh Indonesia 6.000 (orang) lebih, angka yang paling tertinggi. Maka, saya ingatkan kepada semuanya, apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan? Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan COVID?" katanya.
Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19. Bahkan, dia mengancam, akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang berupaya melakukan hal itu.
(baca juga: Prihatin dengan Kegaduhan Habib Rizieq, Habib Se-Jabar Serukan Kedamaian demi Keutuhan NKRI )
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 seiring terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia, termasuk di Jabar.
"Hari kemarin yang kena COVID-19 itu seluruh Indonesia 6.000 (orang) lebih, angka yang paling tertinggi. Maka, saya ingatkan kepada semuanya, apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan? Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan COVID?" katanya.
Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19. Bahkan, dia mengancam, akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang berupaya melakukan hal itu.
(baca juga: Prihatin dengan Kegaduhan Habib Rizieq, Habib Se-Jabar Serukan Kedamaian demi Keutuhan NKRI )
Lihat Juga :