Ragukan Bima Arya Cabut Laporan, Kapolda Jabar Sebut Kasus di RS Ummi Pidana Murni
Senin, 30 November 2020 - 11:27 WIB
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) menyatakan, kasus RS Ummi Bogor sebagai delik pidana murni. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri meragukan kabar pencabutan laporan kepolisian terhadap Rumah Sakit Ummi oleh Wali Kota Bogor , Bima Arya Sugiarto.
"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," ujar Dofiri di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah COVID-19 seperti yang tercantum dalam laporan Bima Arya sebagai delik pidana murni.
(baca juga: Jokowi Kecewa Berat Penanganan COVID-19 di Indonesia Memburuk , Habib Rizieq Kabur, Polisi Tunggu Keterangan Pihak RS UMMI Bogor )
"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," ujar Dofiri di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah COVID-19 seperti yang tercantum dalam laporan Bima Arya sebagai delik pidana murni.
(baca juga: Jokowi Kecewa Berat Penanganan COVID-19 di Indonesia Memburuk , Habib Rizieq Kabur, Polisi Tunggu Keterangan Pihak RS UMMI Bogor )
Lihat Juga :