Ragukan Bima Arya Cabut Laporan, Kapolda Jabar Sebut Kasus di RS Ummi Pidana Murni
Senin, 30 November 2020 - 11:27 WIB
BANDUNG - Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri meragukan kabar pencabutan laporan kepolisian terhadap Rumah Sakit Ummi oleh Wali Kota Bogor , Bima Arya Sugiarto.
"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," ujar Dofiri di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah COVID-19 seperti yang tercantum dalam laporan Bima Arya sebagai delik pidana murni.
(baca juga: Jokowi Kecewa Berat Penanganan COVID-19 di Indonesia Memburuk , Habib Rizieq Kabur, Polisi Tunggu Keterangan Pihak RS UMMI Bogor )
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," tegas Dofiri.
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 seiring terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia, termasuk di Jabar.
"Hari kemarin yang kena COVID-19 itu seluruh Indonesia 6.000 (orang) lebih, angka yang paling tertinggi. Maka, saya ingatkan kepada semuanya, apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan? Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan COVID?" katanya.
Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19. Bahkan, dia mengancam, akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang berupaya melakukan hal itu.
(baca juga: Prihatin dengan Kegaduhan Habib Rizieq, Habib Se-Jabar Serukan Kedamaian demi Keutuhan NKRI )
"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," ujar Dofiri di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah COVID-19 seperti yang tercantum dalam laporan Bima Arya sebagai delik pidana murni.
(baca juga: Jokowi Kecewa Berat Penanganan COVID-19 di Indonesia Memburuk , Habib Rizieq Kabur, Polisi Tunggu Keterangan Pihak RS UMMI Bogor )
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," tegas Dofiri.
Dalam kesempatan itu, Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 seiring terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia, termasuk di Jabar.
"Hari kemarin yang kena COVID-19 itu seluruh Indonesia 6.000 (orang) lebih, angka yang paling tertinggi. Maka, saya ingatkan kepada semuanya, apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan? Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan COVID?" katanya.
Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19. Bahkan, dia mengancam, akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang berupaya melakukan hal itu.
(baca juga: Prihatin dengan Kegaduhan Habib Rizieq, Habib Se-Jabar Serukan Kedamaian demi Keutuhan NKRI )
tulis komentar anda