Ragukan Bima Arya Cabut Laporan, Kapolda Jabar Sebut Kasus di RS Ummi Pidana Murni

Senin, 30 November 2020 - 11:27 WIB
loading...
Ragukan Bima Arya Cabut...
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) menyatakan, kasus RS Ummi Bogor sebagai delik pidana murni. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri meragukan kabar pencabutan laporan kepolisian terhadap Rumah Sakit Ummi oleh Wali Kota Bogor , Bima Arya Sugiarto.

"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," ujar Dofiri di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Dofiri juga menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah COVID-19 seperti yang tercantum dalam laporan Bima Arya sebagai delik pidana murni.

(baca juga: Jokowi Kecewa Berat Penanganan COVID-19 di Indonesia Memburuk , Habib Rizieq Kabur, Polisi Tunggu Keterangan Pihak RS UMMI Bogor )

"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," tegas Dofiri.

Dalam kesempatan itu, Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 seiring terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia, termasuk di Jabar.

"Hari kemarin yang kena COVID-19 itu seluruh Indonesia 6.000 (orang) lebih, angka yang paling tertinggi. Maka, saya ingatkan kepada semuanya, apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan? Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan COVID?" katanya.

Dofiri juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19. Bahkan, dia mengancam, akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang berupaya melakukan hal itu.

(baca juga: Prihatin dengan Kegaduhan Habib Rizieq, Habib Se-Jabar Serukan Kedamaian demi Keutuhan NKRI )

"Jadi, kalau misalnya masih ada yang mencla mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Oleh karena itu, saya mohon ini adalah kewajiban kita semua," tegasnya.

Dofiri menambahkan, COVID-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dam meluas. Oleh karena itu, perlu upaya bersama dalam pencegahan, termasuk penanganannya.

(baca juga: Habib Rizieq Pulang, RS UMMI Minta Maaf dan Bima Arya Cabut Laporan )

"Dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh-sungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan mem-backup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan," tandasnya.
(end)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)