Penataan Ulang Bandara Internasional Berpotensi Rugikan Pariwisata di Daerah

Senin, 30 November 2020 - 09:02 WIB
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tercatat mengusulkan 8 bandara internasional yang dinilai perlu diubah statusnya menjadi bandara domestik. Kedelapan bandara tersebut yaitu Bandara Maimun Salah (Sabang), RH. Fisabilillah (Tanjung Pinang), Radin Inten II (Lampung), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Banyuwangi (Banyuwangi), Husein Sastranegara (Bandung) dan Mopah (Merauke).

Usulan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana untuk menata ulang bandara internasional, sebab jumlah bandara internasional di dalam negeri dinilai terlalu banyak.

Atas rencana kebijakan ini, Elly memohon penataan ulang bandara tidak sampai berujung pada penutupan bandara internasional. Pemerintah dinilai perlu menunda dan melihat lagi aspek perkembangan kepariwisataan suatu daerah dalam rencana penataan ulang bandara. Apabila berpotensi menguntungkan maka jangan ditutup.

"Penataan bandara ini harus ditunda dan dipelajari lagi dampak dan sebagainya. Saya yakin pemerintah sudah melakukannya, tapi perlu mendengarkan masukan dari industri atau daerah pariwisata yang terkena," kata dia.

Sejauh ini, kata Elly, belum ada komunikasi dari pemerintah ke asosiasi terkait wacana penataan ulang bandara.

"Beliau-beliau yang di atas juga sedang menunggu bagaimana reaksinya dan itu bagus juga, karena diberikan kesempatan untuk merespons wacana ini," pungkas dia.
(nth)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More