Jadi Temuan BPK, Sewa Mal Sejahtera Pinrang Wajib Dibayar

Jum'at, 27 November 2020 - 16:53 WIB
Pengelola MPS, kata Budaya lagi, baru membayar Rp150 juta biaya sewa, selama lima tahun mengelola gedung yang rencananya akan dijadikan mal pelayanan publik bagi masyarakat.



"Empat tahun pemerintah memberi kesempatan. Kami tetap berharap agar persoalan ini berjalan baik tanpa merugikan pihak manapun dan tidak ada yang merasa tercederai," ujarnya.

Sementara pengelola MPS, Bustan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan biaya besar untuk mengembangkan bangunan mal, sejak awal dipercaya sebagai pengelola. Sehingga kata dia, mestinya biaya yang dikeluarkan pihaknya sebagai investasi, menjadi pertimbangan pemerintah untuk kebijakan biaya sewa. "Itu ada dalam kontrak kerjasama," katanya.

Bustan menegaskan, terkait utang piutang, pihak mana yang salah atau benar harus diputuskan dari hasil sidang terkait gugatan yang diajukan pihaknya terhadap Dinas Perdagangan Pinrang , serta Irwan Hamid selaku bupati.

"Lagian lahan itu bukan lahan milik Pemkab Pinrang . Itu bukan aset pemda, terbukti dari PBB lahan yang kami bayar. Kami sudah bayar Rp650 juta" jelasnya.



Bustan mendesak adanya musyawarah antara pihaknya dengan pemerintah terkait utang sewa. Pihaknya, tidak pernah dipanggil berhadap-hadapan dengan pemerintah membahas masalah pembayaran.

"Yang memutuskan terkait penyerahan atau tidaknya gedung mal itu, adalah putusan pengadilan. Kita ikuti saja proses hukumnya. Kita tunggu saja hasil sidangnya," ujarnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content