Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah

Jum'at, 27 November 2020 - 00:28 WIB
Gerombolan pemuda di Kendal, Jateng, dibekuk Polda Jateng, karena menyetubuhi gadis 15 tahun secara bergiliran. Foto/iNews TV/Taufik Budi
SEMARANG - Sungguh memilukan peristiwa yang menimpa SAW (15). Gadis belia asal Kendal, Jateng, tersebut, disetubuhi beramai-ramai oleh teman-teman pacarnya, dari sore hingga subuh. (Baca juga: Datang ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Tolak Oligarki dan Nepotisme )

Polda Jateng, telah menangkap lima pelaku persetubuhan dengan korban anak-anak tersebut. Kelima pelaku itu, menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna antara lain T (23), RD (26), S (19), TM (29), dan AM (28). Hingga saat ini polisi juga masih memburu satu pelaku lain bernama Rudi (26).

Tragisnya lagi, pelaku berinisial T merupakan kekasih SAW. Iskandar menjelaskan, kasus persetubuhan anak-anak ini dilakukan para pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras).

Awalnya korban SAW dibujuk oleh T untuk melakukan persetubuhan . Sebelum melakukan persetubuhan dengan kekasihnya, T terlebih dahulu memberikan SAW miras. Saat SAW sudah mabuk T mengundang teman-temannya untuk menyetubuhi korban. (Baca juga: Coblosan Tinggal Menghitung Hari, Bala Bhineka Gencar Gelirya Menangkan ErJi )

"Pelaku T ini merupakan kekasih korban. Selama 2-3 bulan terakhir, pasangan kekasih tersebut sering berkumpul menegak miras bersama. Saat korban sudah mabuk, T membiarkan begitu saja kekasihnya disetubuhi oleh teman-temannya," ungkapnya.

Aksi persetubuhan terhadap SAW tersebut, dilakukan teman-teman T secara beramai-ramai. "Dari laporan dan hasil penyidikan terhadap para tersangka, aksi persetubuhan itu dilakukan sejak sore hingga subuh," terang Iskandar.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku. "TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong, kemudian di teras madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu (Kendal)," lanjut dia. (Baca juga: Pria Selingkuhannya Digorok di Ruang Karaoke, Tangis Istri Ini Pecah Saat Cium Kaki Suami )

Kelima tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content