Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2020 - 19:30 WIB
Beralih ke Pulau Jawa, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dalam sebuah mobil pickup di Jalan Lingkar Demak-Jepara pada Kamis (30/04/2020). Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, “Penindakan diawali dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya pemuatan rokok ilegal menggunakan mobil pickup. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyisiran dan pengejaran hingga mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Demak-Jepara pada Kamis pukul 05.50 WIB,” ujar Gatot.

Tim sedikit kesulitan karena pengemudi mengganti plat nomor kendaraan tersebut, namun petugas dapat mengenali dari ciri-ciri yang didapat sebelumnya. Dari pemeriksaan awal, ditemukan 29 karton berisi rokok ilegal berbagai merk siap edar tanpa dilekati pita cukai. “Selanjutnya seorang sopir dan kernet berinisial MZ (27 tahun) dan AR (34 tahun) digiring menuju Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Gatot.

Di hari yang sama, Kamis (30/04/2020), petugas Bea Cukai Cirebon melakukan operasi penindakan di Kabupaten Indramayu. Dari kegiatan ini, petugas Bea Cukai Cirebon mendapati lebih dari 26.000 batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, “dari pemeriksaan di salah satu toko di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ditemukan 132 slop rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu hasil tembakau ilegal tersebut juga ditemukan di tempat penyimpanan di lokasi yang sama.”

Di kesempatan itu tim Bea Cukai Cirebon juga menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko. rokok ilegal meliputi rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya, dilekati pita cukai palsu serta dilekati pita cukai bekas.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!