Polres Padangsidimpuan Ciduk Komplotan Pencuri Motor Antar Kabupaten
Kamis, 26 November 2020 - 16:59 WIB
Selanjutnya, ES dan FH membeli motor curian tersebut seharga Rp2,8 juta dan SH mendapat upah Rp150 ribu. "ES dan FH menjual sepeda motor tersebut kepada P melalui perantara HP, seharga Rp4.8 juta," ujar kasat.
Lebih lanjut kasat menjelaskan, para tersangka ditangkap dari sejumlah daerah seperti, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Padanglawas Utara. (Baca juga: Kasus Pembunuhan Seorang Pelajar, 33 Adegan Diperagakan Pelaku saat Rekonstruksi)
Atas tindakan itu, para tersangka diancam hukuman pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3-e dan 5-e dengan ancaman hukuman 7 tahun.Selanjutnya, pasal 480 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut kasat menjelaskan, para tersangka ditangkap dari sejumlah daerah seperti, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Padanglawas Utara. (Baca juga: Kasus Pembunuhan Seorang Pelajar, 33 Adegan Diperagakan Pelaku saat Rekonstruksi)
Atas tindakan itu, para tersangka diancam hukuman pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3-e dan 5-e dengan ancaman hukuman 7 tahun.Selanjutnya, pasal 480 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(boy)
Lihat Juga :