Polres Padangsidimpuan Ciduk Komplotan Pencuri Motor Antar Kabupaten

Kamis, 26 November 2020 - 16:59 WIB
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyanto menjelaskan, tersangka utama dari komplotan pencurian sepeda motor itu bernisial SA.

"Dia ditangkap saat pangkas rambit di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Dari hasil penyelidikan, SA melakukan pencurian di rumah korban bernama Sartiana Nasution, yang merupakan tetangga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan menjelaskan, SA melakukan pencurian motor dengan nomor polisi BB 3708 FV, dan uang sebesar Rp2 juta dan satu unit HP di rumah korban Sartiana Nasution. "Tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis," jelasnya.

Selanjutnya, SA menjumpai ED guna menjual HP tersebut ke KB seharga Rp350 ribu. Atas jasanya, ED menerima upah dari SA sebanyak Rp50 ribu. Tak hanya sampai disitu, ketiganya lalu menawarkan motor yang dicuri SA ke ES. (Baca juga: Curhat Guru Honor ke Bobby Nasution Mantu Jokowi, Gaji Rp 300 Ribu Tetap Bertahan Mengajar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!