Disdukcapil Gowa Imbau Masyarakat Memperbarui Data Kependudukan

Rabu, 25 November 2020 - 18:24 WIB
Perekaman data KTP elektronik di Disdukcapil Kota Makassar beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Maman Sukirman
GOWA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa mengimbau masyarakat agar memperbarui data kependudukan.

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disdukcapil Gowa , Ade Astuti mengatakan,pembaruan ini demi administrasi kependudukan yang lebih baik dan tertata. Selain itu, mewujudkan daerah tertib administrasi kependudukan dan kebenaran dokumen yang diterbitkan.

"Semua layanan publik menggunakan data basis kependudukan NIK. Kami ingin ada kesamaan persepsi yang utuh antara Disdukcapil dan OPD dengan pihak kecamatan dalam pengelolaan data kependudukan sebagai satu-satunya sumber data dalam pelaksanaan pelayanan publik," ungkapnya, Rabu (25/11/2020).





Ade Astuti mengaku, saat ini data kependudukan masyarakat masih banyak yang tidak diperbarui, misalnya tidak sesuainya antara data yang ada pada Disdukcapil dengan sektor lain seperti pada data perbankan, ijazah maupun lembaga lainnya.

"Kondisi lapangan saat ini masih ditemukan data yang tidak sesuai seperti kesalahan 1 huruf, alamat berubah dll," katanya.

Ke depan, dia berharap pemerintah kecamatan, desa atau lurah setempat, begitupun OPD lain memfasilitasi masyarakat untuk memperbaruidatanya. Caranya dengan memberikan surat pengantar bahwa yang bersangkutan ingin melakukan perbaikan data sesuai ijazah misalnya atau lainnya, agar nantinya seluruh pendataan yang dikeluarkan sesuai dan melalui catatan sipil.

Selain itu, dirinya membeberkan ketidaksesuaian data salah satunya dipengaruhi karena dulu banyaknya masyarakat melakukan pengurusan melalui calo atau diwakilkan, sehingga kesalahan-kesalahan satu huruf itu tidak diperhatikan dan berlangsung sampai saat ini.

Olehnya itu, dia mengimbau kepada para peserta agar nantinya bisa menyampaikan ke jajaran dan masyarakatnya untuk segera memperbarui data jika ditemukan data yang tidak sesuai ataupun alamat yang berubah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content