Bawaslu Pangandaran Sebut Sekitar 3.119 Calon Hak Pilih Pilkada 2020 Belum Miliki e-KTP

Selasa, 24 November 2020 - 19:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan.
PANGANDARAN - Sekitar 3.119 calon hak pilih pada Pilkada Pangandaran yang bakal digelar Rabu, (9/12/2020) belum miliki e-KTP.Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, calon hak pilih yang belum memiliki e-KTP tersebut sudah masuk pada daftar pemilih tetap (DPT)."Mayoritas dari mereka calon hak pilih yang belum memiliki e-KTP adalah pemilih pemula," kata Iwan.Demi terjaminnya hak politik, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta KPU harus mencari solusi atas permasalahan ini."Disdukcapil harus kerja ekstra, targetnya jangan sampai mereka kehilangan hak pilih," tambahnya.Sementara Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran Tatang Suryana mengatakan, sejak Januari 2020 pihaknya telah melakukan percepatan perekaman e-KTP bagi penduduk di Kabupaten Pangandaran."Kami lakukan program Jempling (Jemput Keliling) atau jemput bola perekaman e-KTP ke setiap Desa," kata Tatang.Selain ke Desa juga setiap Sekolah pernah dijadikan target sasaran untuk perekaman e-KTP.Dari 3.119 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP, kini tinggal sekitar 900 orang lagi.Kendala yang dialami saat melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP adalah masyarakat kurangnya sadar administrasi."Untuk pemula, yang biasanya jemput bola ke sekolah sejak Pandemi Covid-19 mengalami kendala karena banyak sekolah yang libur," paparnya.Tatang optimis, pada Pilkada 2020 warga Pangandaran yang sudah punya hak bisa menyalurkan suaranya.
(alf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More