Disdik Sinjai Minta Semua Syarat Dipenuhi Sebelum Sekolah Tatap Muka Digelar
Selasa, 24 November 2020 - 18:18 WIB
SINJAI - Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai , mengimbau seluruh satuan pendidikan bisa memenuhi seluruh aspek, sebelum memberlakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hal ini setelah Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai A. Jefrianto Asapa mengungkapkan, meski Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan pembelajaran tatap muka , namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan yang ada di Sinjai sebelum itu diberlakukan.
Beberapa diantaranya akses pelayanan kesehatan, akses transportasi yang aman, sarana dan prasarana yang ada di sekolah, hingga adanya persetujuan dari orang tua siswa. Syarat ini merupakan daftar periksa berdasarkan rekomendasi dari SKB 4 Menteri tersebut.
"Jika semuanya ini dapat terpenuhi maka diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan catatan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, " kata A Jefrianto saat menjadi pembicara dalam Dialog Mengupas Seputar Pendidikan yang berlangsung di studio PJJ Macca SDN 3 Sinjai, Senin (23/11/20) kemarin.
Adapun sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan seperti sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, memiliki alat pengukur suhu dan disinfektan.
Proses belajar mengajar tatap muka hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.
Hal ini setelah Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai A. Jefrianto Asapa mengungkapkan, meski Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan pembelajaran tatap muka , namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan yang ada di Sinjai sebelum itu diberlakukan.
Beberapa diantaranya akses pelayanan kesehatan, akses transportasi yang aman, sarana dan prasarana yang ada di sekolah, hingga adanya persetujuan dari orang tua siswa. Syarat ini merupakan daftar periksa berdasarkan rekomendasi dari SKB 4 Menteri tersebut.
"Jika semuanya ini dapat terpenuhi maka diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan catatan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, " kata A Jefrianto saat menjadi pembicara dalam Dialog Mengupas Seputar Pendidikan yang berlangsung di studio PJJ Macca SDN 3 Sinjai, Senin (23/11/20) kemarin.
Adapun sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan seperti sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, memiliki alat pengukur suhu dan disinfektan.
Proses belajar mengajar tatap muka hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.
tulis komentar anda