Biadab! Petani di NTT Paksa Mahasiswi Beradegan Mesum di Medsos

Selasa, 24 November 2020 - 17:54 WIB
AHG seorang petani di Adonara, Nusa Tenggara Timur ditangkap anggota Polda Maluku karena memaksa seorang mahasiswi dan empat wanita lainnya merekam adegan video mesum. Foto iNews TV/Fandi W
AMBON - AHG seorang petani di Adonara, Nusa Tenggara Timur ditangkap anggota Polda Maluku karena memaksa seorang mahasiswi dan empat wanita lainnya merekam adegan video mesum . Aksi ini dilakukan AHG terhadap lima korban asal Kota Ambon, Maluku.

Pelaku pornografi ini hanya tertunduk saat digiring aparat Ditreskrimsus Polda Maluku saat gelar kasus di Markas Ditreskrimsus, Mangga Dua, Kota Ambon, Selasa siang (24/11/2020).

(Baca juga : Siap-siap, 1 Juta PPPK Bakal Direkrut Tahun Depan )



Saat digelandang Polisi menyertakan sejumlah barang bukti yakni satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya merekam adegan video mesum serta pakaian yang dia kenakan saat itu.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Adonara Timur, NTT dengan bantuan aparat kepolisian setempat. (Baca: Warga dan Santri Banten 'Pukul Mundur' Alat Berat yang Dikawal Pasukan Marinir)

“Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Kota Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

(Baca juga : Belajar Tatap Muka Januari 2021, Sekolah di Depok Terapkan Sistem Shift )

Kombes Pol Eko Santoso menjelaskan, pelaku awalnya mencari sasaran melalui aplikasi media social. Setelah menemukan sasaran pelaku merayu korban dengan iming-iming sejumlah uang agar menunjukan bagian sensitif tubuh korban. (Bisa diklik: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)

Saat korban termakan bujuk rayu pelaku tanpa disadari pelaku merekam aksi tersebut lantas kemudian rekaman gambar tersebut kemudian dijadikan alat untuk memaksa korban melakukan hubungan asusila bersama pasangannya.

“Karena takut di-share gambar-gambar, dia dipaksa bersetubuh divideokan, dikirim ke dia (pelaku),” timpalnya.

Pelaku sendiri, kata dia, diketahui tidak melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang namun tindakannya telah hukum dan terancam pasal berlapis dengan anaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content