Tak Terima Disetubuhi Pacar hingga Hamil, Remaja Ini Terancam Penjara 6 Tahun
Selasa, 24 November 2020 - 17:17 WIB
Tindak pidana persetubuan tersebut dilakukan pada Senin (19/12/2018). Selanjutnya dilakukan pada bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan MTP, sang pacar hamil dan melahirkan anak perempuan. Persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban (Mawar) tepatnya di ruang tamu. Hingga menyebabkan korban hamil. "MTP kemudian dilaporkan ke polisi," kata Siluh, Selasa (14/11/2020).
Setelah dakwaan dipaparkan, acara sidang tertutup ini dilanjutkan dengan memeriksa 5 saksi, salah satunya saksi korban. Siluh menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, diperoleh fakta bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih (pacaran). Kemudian ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan MTP untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. (Baca Juga: Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis)
"Perbuatan yang dilarang itu dilakukan oleh kedua pasangan yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," ungkapnya. Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda dengan agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum (MTP).
(nic)
Lihat Juga :