Tak Terima Disetubuhi Pacar hingga Hamil, Remaja Ini Terancam Penjara 6 Tahun
Selasa, 24 November 2020 - 17:17 WIB
GRESIK - Awalnya, pasangan di bawah umur ini asik memadu kasih hingga melakukan persetubuhan. Bukan hanya sekali, namun perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali.
Alhasil, si wanita, Mawar (nama samaran) hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi perempuan. Tidak terima hasil percintaannya itu, Mawar bersama orang tuanya melaporkan perbuatan sang pacar MTP ke polisi. Kasusnya pun kini bergulir di pengadilan . Bahkan, dalam persidangan, Selasa (24/11/2020), pemuda Benjeng, Gresik MTP terancam kurungan 6 tahun penjara. (Baca Juga: 8 Pasangan Mesum Diamankan di Wisma Palopo, Ada Sejoli di Bawah Umur)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Siluh Candrawati mendakwa MTP dengan pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Dakwaan JPU menjelaskan, MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak perempuan (pacarnya) melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi MTP melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali, sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut. (Baca Juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)
Tindak pidana persetubuan tersebut dilakukan pada Senin (19/12/2018). Selanjutnya dilakukan pada bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan MTP, sang pacar hamil dan melahirkan anak perempuan. Persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban (Mawar) tepatnya di ruang tamu. Hingga menyebabkan korban hamil. "MTP kemudian dilaporkan ke polisi," kata Siluh, Selasa (14/11/2020).
Setelah dakwaan dipaparkan, acara sidang tertutup ini dilanjutkan dengan memeriksa 5 saksi, salah satunya saksi korban. Siluh menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, diperoleh fakta bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih (pacaran). Kemudian ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan MTP untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. (Baca Juga: Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis)
"Perbuatan yang dilarang itu dilakukan oleh kedua pasangan yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," ungkapnya. Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda dengan agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum (MTP).
Alhasil, si wanita, Mawar (nama samaran) hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi perempuan. Tidak terima hasil percintaannya itu, Mawar bersama orang tuanya melaporkan perbuatan sang pacar MTP ke polisi. Kasusnya pun kini bergulir di pengadilan . Bahkan, dalam persidangan, Selasa (24/11/2020), pemuda Benjeng, Gresik MTP terancam kurungan 6 tahun penjara. (Baca Juga: 8 Pasangan Mesum Diamankan di Wisma Palopo, Ada Sejoli di Bawah Umur)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Siluh Candrawati mendakwa MTP dengan pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Dakwaan JPU menjelaskan, MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak perempuan (pacarnya) melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi MTP melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali, sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut. (Baca Juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)
Tindak pidana persetubuan tersebut dilakukan pada Senin (19/12/2018). Selanjutnya dilakukan pada bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan MTP, sang pacar hamil dan melahirkan anak perempuan. Persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban (Mawar) tepatnya di ruang tamu. Hingga menyebabkan korban hamil. "MTP kemudian dilaporkan ke polisi," kata Siluh, Selasa (14/11/2020).
Setelah dakwaan dipaparkan, acara sidang tertutup ini dilanjutkan dengan memeriksa 5 saksi, salah satunya saksi korban. Siluh menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, diperoleh fakta bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih (pacaran). Kemudian ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan MTP untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. (Baca Juga: Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis)
"Perbuatan yang dilarang itu dilakukan oleh kedua pasangan yang masih di bawah umur. Akibatnya, korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan," ungkapnya. Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda dengan agenda pemerikasaan anak berhadapan dengan hukum (MTP).
(nic)
tulis komentar anda