Tak Terima Disetubuhi Pacar hingga Hamil, Remaja Ini Terancam Penjara 6 Tahun
Selasa, 24 November 2020 - 17:17 WIB
Remaja MTP (17) terancam 6 tahun pencara setelah dilaporkan pacarnya yang juga masih di bawa umur kasus persetubuhan hingga hamil dan melahirkan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
GRESIK - Awalnya, pasangan di bawah umur ini asik memadu kasih hingga melakukan persetubuhan. Bukan hanya sekali, namun perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali.
Alhasil, si wanita, Mawar (nama samaran) hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi perempuan. Tidak terima hasil percintaannya itu, Mawar bersama orang tuanya melaporkan perbuatan sang pacar MTP ke polisi. Kasusnya pun kini bergulir di pengadilan . Bahkan, dalam persidangan, Selasa (24/11/2020), pemuda Benjeng, Gresik MTP terancam kurungan 6 tahun penjara. (Baca Juga: 8 Pasangan Mesum Diamankan di Wisma Palopo, Ada Sejoli di Bawah Umur)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Siluh Candrawati mendakwa MTP dengan pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Dakwaan JPU menjelaskan, MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak perempuan (pacarnya) melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi MTP melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali, sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut. (Baca Juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)
Alhasil, si wanita, Mawar (nama samaran) hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi perempuan. Tidak terima hasil percintaannya itu, Mawar bersama orang tuanya melaporkan perbuatan sang pacar MTP ke polisi. Kasusnya pun kini bergulir di pengadilan . Bahkan, dalam persidangan, Selasa (24/11/2020), pemuda Benjeng, Gresik MTP terancam kurungan 6 tahun penjara. (Baca Juga: 8 Pasangan Mesum Diamankan di Wisma Palopo, Ada Sejoli di Bawah Umur)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Siluh Candrawati mendakwa MTP dengan pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Dakwaan JPU menjelaskan, MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak perempuan (pacarnya) melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi MTP melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali, sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut. (Baca Juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)
Lihat Juga :