Petani di Gowa Harus Terdaftar di E-RDKK untuk Dapat Pupuk Subsidi
Senin, 23 November 2020 - 14:21 WIB
GOWA - Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Gowa dipantau ketat, bahkan para petani harus tedaftar dalam data sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK).
Apalagi saat ini Kabupaten Gowa mendapat alokasi pupuk bersubsidi 31.000 ton dari 40.000 ton yang diusulkan ke Kementerian Pertanian.
"Jika penggunaan pupuk sesuai dengan takaran, saya yakin kebutuhan pupuk di Kabupaten Gowa untuk lahan seluas 33 ribu hektar aman," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten, Gowa, Sugeng Priyanto, dalam sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani, Senin (23/11/2020).
Dia mengatakan, tahun ini untuk mendapatkan pupuk bersubsidi , petani harus terdaftar dalam data sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK). Selain itu, mereka juga akan terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian RI.
"Prosedur untuk mendapatkan pupuk bersubsidi memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Adapun petani yang bisa diakses dalam RDKK lanjutnya, adalah petani yang betul-betul berprofesi sebagai petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar.
Ia juga menjelaskan, bahwa alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 telah diatur dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020.
"Khusus pupuk bersubsidi ini merupakan barang dalam pengawasan pemerintah mulai dari pengadaan hingga distribusinya," tambah Sugeng.
Apalagi saat ini Kabupaten Gowa mendapat alokasi pupuk bersubsidi 31.000 ton dari 40.000 ton yang diusulkan ke Kementerian Pertanian.
"Jika penggunaan pupuk sesuai dengan takaran, saya yakin kebutuhan pupuk di Kabupaten Gowa untuk lahan seluas 33 ribu hektar aman," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten, Gowa, Sugeng Priyanto, dalam sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani, Senin (23/11/2020).
Dia mengatakan, tahun ini untuk mendapatkan pupuk bersubsidi , petani harus terdaftar dalam data sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK). Selain itu, mereka juga akan terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian RI.
"Prosedur untuk mendapatkan pupuk bersubsidi memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Adapun petani yang bisa diakses dalam RDKK lanjutnya, adalah petani yang betul-betul berprofesi sebagai petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar.
Ia juga menjelaskan, bahwa alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 telah diatur dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020.
"Khusus pupuk bersubsidi ini merupakan barang dalam pengawasan pemerintah mulai dari pengadaan hingga distribusinya," tambah Sugeng.
tulis komentar anda