Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp48,8 Miliar Masih di Pusat

Senin, 23 November 2020 - 08:49 WIB
Baca Juga: Dana Hibah Pariwisata Segera Cair, Usulan Hotel-Resto Ditunggu

Begitu pula dengan surat tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan surat pernyataan masih beroperasi hingga Juli 2020 juga wajib dilampirkan. Termasuk NPWP dan nomor rekening perusahaan.

"Hotel resto yang memenuhi syarat kita usul untuk dapat dana hibah ," ujar dia.

Rusmayani menyebutkan pencairan dana hibah pariwisata akan dilakukan dua tahap. Penyalurannya pun melibatkan polisi dan kejaksaan agar tepat sasaran. Pengusaha juga diingatkan untuk tidak menggunakan calo. "Tidak usah pakai calo, kalau bersyarat pasti dapat," tegasnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga berharap agar suntikan dana hibah untuk hotel dan restoran secepatnya cair. Apalagi bantuan itu bisa menstimulasi sektor usaha pariwisata agar bisa kembali bergeliat. "Hampir semua hotel restoran mengajukan, semoga cepat cair," singkat Anggiat.

Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata, Pemerintah Kucurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!