Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp48,8 Miliar Masih di Pusat

Senin, 23 November 2020 - 08:49 WIB
Dana hibah pariwisata senilai Rp48,8 miliar belum bisa dicairkan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Dana hibah pariwisata senilai Rp48,8 miliar belum bisa dicairkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum merampungkan administrasi yang dipersyaratkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar , Rusmayani Majid mengatakan, dana hibah dari kementerian belum masuk di kas daerah. Sebab, masih ada beberapa dokumen administrasi yang harus dirampungkan sebelum anggaran dicairkan.

"Anggarannya masih di pusat, belum masuk di kita. Masih ada beberapa dokumen yang harus ditandatangani Pak Wali," kata Rusmayani Majid, kemarin.

Usulan hotel dan restoran calon penerima dana hibah juga masih dibuka. Batas akhir pengajuan usulan paling lambat 27 November 2020. Mereka berksempatan memperebutkan anggaran Rp34,16 miliar atau 70% dari total Rp48,8 miliar.

Kata dia ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi hotel dan restoran. Salah satunya wajib membayar pajak selama 2019 dan itu dibuktikan dengan melampirkan bukti pembayaran.





Begitu pula dengan surat tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan surat pernyataan masih beroperasi hingga Juli 2020 juga wajib dilampirkan. Termasuk NPWP dan nomor rekening perusahaan.

"Hotel resto yang memenuhi syarat kita usul untuk dapat dana hibah ," ujar dia.

Rusmayani menyebutkan pencairan dana hibah pariwisata akan dilakukan dua tahap. Penyalurannya pun melibatkan polisi dan kejaksaan agar tepat sasaran. Pengusaha juga diingatkan untuk tidak menggunakan calo. "Tidak usah pakai calo, kalau bersyarat pasti dapat," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More