Gudang Beras Oplosan di Kobar Digerebek, Pemilik Bergelar Sarjana Ditangkap

Senin, 11 Mei 2020 - 12:01 WIB
“Nakalnya lagi, beras yang sudah dioplos tersebut dengan dilabeli 5 merek untuk ukuran kemasan 10 kg hanya diisi 9 kg saja, sedangkan ukuran 5 kg tetap sesuai. Selanjutnya pelaku memperdagangkan beras yang telah di oplos tersebut ke berbagai toko di Kabupaten Kobar, Lamandau, dan Sukamara,” tukasnya.

Menurut pengakuan tersangka, praktik curang ini sudah dilakukan sejak 2015 dan omzet menjual beras oplosan berbahaya ini sekitar Rp15 juta per bulan.

“Sementara ini pelakunya tunggal, tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi. Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen degan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” pungkasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi adalah beras sebanyak 2.340 kilogram beras oplosan siap edar.
(zil)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content