Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Pemkab Majalengka Bingung

Sabtu, 21 November 2020 - 13:46 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi.Foto/dok
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Majalengka , Jawa Barat masih bingung terkait pengangkatan pegawai honorer di daerah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku, permasalahannya terletak pada anggaran. Pasalnya, gaji untuk para PPPK itu dibebankan kepada pemerintah daerah setempat.(Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )

"Memang dari awal juga saya sudah meminta pusat mengenai pengangkatan PPPK . Mana PP nya dari UU ASN itu kan. Ternyata diserahkan ke daerah gajinya teh. Nah ini persoalannya," kata Karna kepasa SINDONews.

Mengingat hal itu, jelas dia, yang perlu dikaji lebih awal terkait ketersediaan anggaran. Pengangkatan honorer jadi PPPK bisa saja dilakukan, ketika anggarannya memungkinkan.

"Di kita melihat ruang lingkup APBD dulu. Kalau APBD kita bisa mengangkat beberapa orang, ya kita angkat itu," jelas dia. (Baca juga: 2 Anaknya Tertimbun di Lubang Tambang Emas, Sang Ibu Berharap Ditemukan Selamat )

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat rencananya akan mulai membuka pendaftaran PPPK pada 2021. Untuk tahap pertama itu, jumlah kuota sebanyak 1 juta.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content