Ambil Paksa Sitaan Leasing, Preman Bayaran dan Pemilik Mobil Diamankan
Jum'at, 20 November 2020 - 20:44 WIB
Aksi pengambilan paksa unit mobil sitaan leasing di kawasan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur.
SIDOARJO - Tiga orang preman bayaran ditangkap polisi setelah mengambil paksa unit mobil yang disita leasing di gudang tempat pelelangan mobil di Jemundo, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Selain preman, juga ikut diamankan seorang pemilik mobil karena mengancam petugas sekuriti setempat.
Aksi premanisme ini terjadi di gudang milik PT Anugerah Lelang Indonesia. Kejadian ini bermula dari kasus penyitaan sebuah mobil Honda Mobilio milik Fatku Rohman, warga Dusun Bibis, Desa Beton Menganti-Gresik yang disita pihak leasing karena kredit macet.(Baca juga: Sudah Enam Kepala Daerah di Pulau Jawa Terinfeksi COVID-19 )
Pemilik mobil yang tidak terima dengan penyitaan mobil itu, langsung minta tolong kepada sejumlah orang yang diduga sebagai preman bayaran, masing-masing Charles Lovus bin Karel, warga Barata Jaya-Surabaya, Syaiful Efendi bin Sutadji, warga Pakis Sawahan-Surabaya, dan Eko Herry Santoso alias Ayik, warga Wringin Anom-Gresik dan 3 pelaku lainnya untuk mengambil paksa mobil di sebuah gudang tempat penyimpan mobil lelang di kawasan Jemundo Taman-Sidoarjo.
Para pelaku dan pemilik mobil masuk ke dalam gudang dengan merusak gembok pintu masuk gudang. Tidak hanya itu, para pelaku ini juga mengancam petugas securiti yang sedang tugas jaga di lokasi kejadian.
Aksi premanisme ini terjadi di gudang milik PT Anugerah Lelang Indonesia. Kejadian ini bermula dari kasus penyitaan sebuah mobil Honda Mobilio milik Fatku Rohman, warga Dusun Bibis, Desa Beton Menganti-Gresik yang disita pihak leasing karena kredit macet.(Baca juga: Sudah Enam Kepala Daerah di Pulau Jawa Terinfeksi COVID-19 )
Pemilik mobil yang tidak terima dengan penyitaan mobil itu, langsung minta tolong kepada sejumlah orang yang diduga sebagai preman bayaran, masing-masing Charles Lovus bin Karel, warga Barata Jaya-Surabaya, Syaiful Efendi bin Sutadji, warga Pakis Sawahan-Surabaya, dan Eko Herry Santoso alias Ayik, warga Wringin Anom-Gresik dan 3 pelaku lainnya untuk mengambil paksa mobil di sebuah gudang tempat penyimpan mobil lelang di kawasan Jemundo Taman-Sidoarjo.
Para pelaku dan pemilik mobil masuk ke dalam gudang dengan merusak gembok pintu masuk gudang. Tidak hanya itu, para pelaku ini juga mengancam petugas securiti yang sedang tugas jaga di lokasi kejadian.
Lihat Juga :