Terjerat Sengketa Utang, PT Prima Lima Tiga Minta Perpanjangan Waktu

Senin, 11 Mei 2020 - 08:26 WIB
Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar
SURABAYA - Pengembang kondotel Alpine berlantai enam di Batu, Malang PT Prima Lima Tiga meminta perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 60 hari ke depan.

Diketahui, PT Prima Lima Tiga saat ini sedang dalam status PKPU-Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Surabaya tertanggal 26 Maret 2020.



Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar menjelaskan PKPU masih berjalan 44 hari. Dalam PKPU Sementara, PT Prima Lima Tiga sebagai debitur yang dilindungi oleh hukum di Indonesia memiliki hak untuk mendapat perpanjangan waktu PKPU ini sampai 270 hari seperti yang diatur di Pasal 29 UU Kepailitan.

"Kami minta perpanjangan PKPU hingga 60 hari ke depan. Sebab, esensi PKPU adalah perdamaian dan restrukturisasi hutang," katanya, Senin (11/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!