Pagi Ini, Jerinx SID Hadapi Vonis Kasus Postingan 'IDI Kacung WHO'

Kamis, 19 November 2020 - 07:19 WIB
Pagi Ini, Jerinx SID Hadapi Vonis Kasus Postingan IDI Kacung WHO. Foto/Ist
DENPASAR - Sidang kasus postingan 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx SID (Superman Is Dead) mencapai puncaknya. Dia bakal menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Persidangan akan digelar secara tatap muka atau offline mulai pukul 10.00 Wita di ruang sidang Cakra. Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube PN Denpasar.



Dalam sidang sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menyatakan pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!