IAIN Tulungagung Terus Sudutkan Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Rabu, 18 November 2020 - 13:19 WIB
Informasi yang dihimpun Sindonews, kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat dikhawatirkan kalangan rektorat kampus IAIN Tulungagung. Jika terus menggelinding mereka khawatir bisa menganggu proses pengalihan status IAIN Tulungagung menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) Tulungagung.
Sebab saat ini surat permohonan izin prakarsa penyusunan atas enam Rancangan Peraturan Presiden tentang UIN, telah disetujui Presiden Joko Widodo. Bersama IAIN Tulungagung yang proses menuju UIN, ada IAIN Jember, Purwokerto, Surakarta, dan Bengkulu.
Pemberitahuan persetujuan presiden tersebut telah disampaikan Menteri Sekertaris Negara Pratikno pada 12 November 2020 lalu. "Kalau dibiarkan kasus yang terjadi dikhawatirkan menjadi ganjalan," kata sumber di lingkungan IAIN Tulungagung. Sementara setelah dilakukan mediasi para pihak, pihak kampus IAIN Tulungagung akan melanjutkan dengan persidangan internal.
Wakil Rektor III IAIN Tulungagung Abad Badruzaman sebelumnya berjanji akan berusaha sebisa mungkin berpihak pada keadilan. Pihak rektorat tidak akan berpihak kepada klaim atau pengakuan sepihak. Karenannya sebelum ditemukan materi dan keputusan hukum, rektorat belum bisa menentukan sanksi. "Kami akan sebisa mungkin berpihak kepada keadilan. Kekuatan hasil persidangan harus mengikat, " ujar Abad.
Sebab saat ini surat permohonan izin prakarsa penyusunan atas enam Rancangan Peraturan Presiden tentang UIN, telah disetujui Presiden Joko Widodo. Bersama IAIN Tulungagung yang proses menuju UIN, ada IAIN Jember, Purwokerto, Surakarta, dan Bengkulu.
Pemberitahuan persetujuan presiden tersebut telah disampaikan Menteri Sekertaris Negara Pratikno pada 12 November 2020 lalu. "Kalau dibiarkan kasus yang terjadi dikhawatirkan menjadi ganjalan," kata sumber di lingkungan IAIN Tulungagung. Sementara setelah dilakukan mediasi para pihak, pihak kampus IAIN Tulungagung akan melanjutkan dengan persidangan internal.
Wakil Rektor III IAIN Tulungagung Abad Badruzaman sebelumnya berjanji akan berusaha sebisa mungkin berpihak pada keadilan. Pihak rektorat tidak akan berpihak kepada klaim atau pengakuan sepihak. Karenannya sebelum ditemukan materi dan keputusan hukum, rektorat belum bisa menentukan sanksi. "Kami akan sebisa mungkin berpihak kepada keadilan. Kekuatan hasil persidangan harus mengikat, " ujar Abad.
(msd)
tulis komentar anda