Bejat, Kakek 60 Tahun Gagahi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
Selasa, 17 November 2020 - 14:27 WIB
“Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atau ngeresikoan. Mun rek rumah tangga ge rek diruwetkeun” (kalau nggak nurut ke abah, abah nggak akan membiayai kamu. Kalau kamu berumah tangga pun, akan dibikin rumit)," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso , menirukan ancaman pelaku, saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).
Karena mendapat ancaman itu, sehingga korban tidak bisa menolak. “Akhirnya korban tidak melakukan perlawanan saat dilakukan persetubuhan oleh terlapor. Korban disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali,” katanya. (Baca Juga: Anak Tiri Pembunuh Takmir Masjid di Gresik Segera Diadili)
Akibat perbuatannya, pelalu yang berprofesi sebagai buruh itu,dijeratPasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :