60 Pasangan Suami-Istri di Maros Akhirnya Miliki Buku Nikah
Senin, 16 November 2020 - 17:27 WIB
Eldrin merinci, dari 122 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat, 38 pasangan lainnya berasal dari kecamatan Turikale, kecamatan Maros Baru sebanyak 66 pasangan, dan kecamatan Tanralili sebanyak 18 pasang suami istri.
"Kita bagi dalam dua tahap pelaksanaan. Untuk hari ini sebanyak 60 pasangan, sementara sisanya yang 62 pasang lainnya akan menjalani sidang isbat pada pekan depan. Jadi total pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat sebanyak 122 orang pasutri," ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Tak hanya itu, pelaksanaan nikah isbat bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masyarakat kabupaten Maros terutama masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Bupati Maros Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana
"Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan ilegal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya di imam saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," bebernya.
"Kita bagi dalam dua tahap pelaksanaan. Untuk hari ini sebanyak 60 pasangan, sementara sisanya yang 62 pasang lainnya akan menjalani sidang isbat pada pekan depan. Jadi total pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat sebanyak 122 orang pasutri," ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Tak hanya itu, pelaksanaan nikah isbat bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masyarakat kabupaten Maros terutama masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Bupati Maros Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana
"Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan ilegal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya di imam saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," bebernya.
Lihat Juga :