Kedapatan Balap Liar, Kendaraan Disita 3 Bulan
Senin, 16 November 2020 - 16:53 WIB
MAKASSAR - Polrestabes Kota Makassar merespons maraknya aksi ugal-ugalan di jalan raya, apalagi aksi tersebut kembali heboh di sosial media dan mendapat berbagai tanggapan dari masayarakat.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati mengaku telah mendapat instruksi dari Kapolrestabes, Kombes Pol Witnu Urip Laksana untuk menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam aksi balap liar. (Baca Juga: Polisi Sulit Identifikasi Pelaku Pembakaran Pos Beratribut Paslon di Makassar)
“Perintah Kapolrestabes, seluruh Polsek untuk turun patroli sampai pagi, kolaborasi dengan Tim Penikam dan Sat Sabhara. Juga tim Lantas. Tadi subuh sudah ada 18 kendaraan kami sita. Karena ini sudah sering terjadi dan membahayakan orang dan pengendara lainnya," kata Hartati di kantornya, Senin (16/11/2020).
Hartati mengaku selain mengerahkan ratusan personel sejajaran Polrestabes Makassar untuk memantau 49 titik balapan liar. Pihaknya juga memberikan sanksi tegas para pelanggar lalu lintas utamanya balapan liar. Kendaraan baik roda dua maupun empat akan disita selama tiga bulan dan juga mendapat sanksi hukum bagi pelakunya. (Baca Juga: 4 Penambang Emas Tradisional di Gunung Mas Kalteng Tewas Tertimbun Longsor)
“Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp750.000 dan kurungan penjara tiga bulan. Untuk kendaraan kita sita selama tiga bulan sampai tahun baru nanti. Supaya ada efek jera," tegas polwan berpangkat tiga balok ini.
Menurut dia, selain berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, para pebalap liar umumnya masih di bawah umur dan menjadi persoalan serius. Fakta lain kata dia, kebanyakan kawanan pelanggar berasal dari luar Kota Makassar antara lain, Kabupaten Gowa,Takalar dan Maros. (Baca Juga: Dirazia Polisi, Banyak Pelaku Balap Liar di Gowa Buang Motor ke Sawah)
"Tindakan pencegahan sudah dari awal kita lakukan, sosialisasi ke sekolah-sekolah, himbauan lewat media, baik mainstream maupun medsos. Tetapi makin kesini makin anarkis, sehingga membuat Pak Kapolrestabes berang dan mengambil tindakan tegas. Semua akan kita tindak sudah kelewatan ini," tegasnya.
Wilayah rawan balapan liar yakni, sepanjang Jalan Veteran, Pettarani, Alauddin, Tamalanrea, Antang, Hertasning, sampai Metro Tanjung Bunga. "Sekarang kita massifkan semua anggota berpatroli, hal ini merespons keresahan masyarakat dan juga instruksi pimpinan kami,” tandasnya.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati mengaku telah mendapat instruksi dari Kapolrestabes, Kombes Pol Witnu Urip Laksana untuk menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam aksi balap liar. (Baca Juga: Polisi Sulit Identifikasi Pelaku Pembakaran Pos Beratribut Paslon di Makassar)
“Perintah Kapolrestabes, seluruh Polsek untuk turun patroli sampai pagi, kolaborasi dengan Tim Penikam dan Sat Sabhara. Juga tim Lantas. Tadi subuh sudah ada 18 kendaraan kami sita. Karena ini sudah sering terjadi dan membahayakan orang dan pengendara lainnya," kata Hartati di kantornya, Senin (16/11/2020).
Hartati mengaku selain mengerahkan ratusan personel sejajaran Polrestabes Makassar untuk memantau 49 titik balapan liar. Pihaknya juga memberikan sanksi tegas para pelanggar lalu lintas utamanya balapan liar. Kendaraan baik roda dua maupun empat akan disita selama tiga bulan dan juga mendapat sanksi hukum bagi pelakunya. (Baca Juga: 4 Penambang Emas Tradisional di Gunung Mas Kalteng Tewas Tertimbun Longsor)
“Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp750.000 dan kurungan penjara tiga bulan. Untuk kendaraan kita sita selama tiga bulan sampai tahun baru nanti. Supaya ada efek jera," tegas polwan berpangkat tiga balok ini.
Menurut dia, selain berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, para pebalap liar umumnya masih di bawah umur dan menjadi persoalan serius. Fakta lain kata dia, kebanyakan kawanan pelanggar berasal dari luar Kota Makassar antara lain, Kabupaten Gowa,Takalar dan Maros. (Baca Juga: Dirazia Polisi, Banyak Pelaku Balap Liar di Gowa Buang Motor ke Sawah)
"Tindakan pencegahan sudah dari awal kita lakukan, sosialisasi ke sekolah-sekolah, himbauan lewat media, baik mainstream maupun medsos. Tetapi makin kesini makin anarkis, sehingga membuat Pak Kapolrestabes berang dan mengambil tindakan tegas. Semua akan kita tindak sudah kelewatan ini," tegasnya.
Wilayah rawan balapan liar yakni, sepanjang Jalan Veteran, Pettarani, Alauddin, Tamalanrea, Antang, Hertasning, sampai Metro Tanjung Bunga. "Sekarang kita massifkan semua anggota berpatroli, hal ini merespons keresahan masyarakat dan juga instruksi pimpinan kami,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda