Tantang Polisi Mabuk dan Menangkapnya, Pembuat Konten Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk
Minggu, 15 November 2020 - 18:33 WIB
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung , berhasil menangkap seorang pria yang menyebarkan video berisi ujaran kebencian, tentang Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol ( Minol ). (Baca juga: Palak Setiap Sopir Truk Rp50 Ribu, 6 Pelaku Pungli Tasikmalaya Dibekuk Polisi )
Pemuda tersebut, mengunggah sebuah konten yang berisi penolakan terhadap pengesahan RUU Minol , dan menantang polisi untuk menangkap dirinya, serta mengajak polisi untuk minum minuman keras di rumahnya. Bahkan dalam kontennya, tersangka seolah-olah sedang memakai narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon pintar dan potongan video yang dibuat tersangka. Menurut Kapolrestabes Bandung , Kombespol Ulung Sampurna Jaya, pelaku memang memilili kebencian terhadap aparat dan pemerintah, sehingga kerap membuat video yang berisikan kebencian dan mengandung unsur sara. (Baca juga: Terjepit Bodi Mobil, Sopir yang Ditabrak KA Penataran Blitar-Surabaya Tewas )
Petugas kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka, untuk mengetahui apa yang dikonsumsi tersangka saat membuat konten di media sosial tersebut. Tersangka berinisial DM, dijerat pasal 45 a ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 12/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Pemuda tersebut, mengunggah sebuah konten yang berisi penolakan terhadap pengesahan RUU Minol , dan menantang polisi untuk menangkap dirinya, serta mengajak polisi untuk minum minuman keras di rumahnya. Bahkan dalam kontennya, tersangka seolah-olah sedang memakai narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon pintar dan potongan video yang dibuat tersangka. Menurut Kapolrestabes Bandung , Kombespol Ulung Sampurna Jaya, pelaku memang memilili kebencian terhadap aparat dan pemerintah, sehingga kerap membuat video yang berisikan kebencian dan mengandung unsur sara. (Baca juga: Terjepit Bodi Mobil, Sopir yang Ditabrak KA Penataran Blitar-Surabaya Tewas )
Petugas kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka, untuk mengetahui apa yang dikonsumsi tersangka saat membuat konten di media sosial tersebut. Tersangka berinisial DM, dijerat pasal 45 a ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 12/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda