Ketua Komnas Anak Bantah Pernyataan Kandungan BPA di Galon Isi Ulang

Sabtu, 14 November 2020 - 05:09 WIB
“Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya. Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar,” kata Sutanti.

Menurut dia, penggunaan kemasan plastik dalam produk pangan dimaksudkan untuk melindungi keamanan dan kualitas pangan sejak diproduksi hingga dikonsumsi. Selama puluhan tahun konsumen Indonesia mengkonsumsi air kemasan galon guna ulang secara aman karena kemasan ini bisa digunakan berulangkali setelah melalui proses pensortiran dan pencucian secara modern dan hiegienis di pabrik.

Ada pun kalangan aktivis lingkungan memuji kemasan galon guna ulang karena lebih ramah lingkungan dibanding kemasan galon plastik sekali pakai. Langkah ini sejakan dengan target pemerintah untuk mengurangi 70% sampah plastik di lautan pada tahun 2025.

Kalangan aktivis lingkungan termasuk greenpeace menyesalkan pemerintah memberi izin air kemasan galon sekali pakai karena akan menambah jumlah sampah plastik yang beredar di lingkungan.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!