Ombudsman Kaji Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Makassar

Jum'at, 13 November 2020 - 18:18 WIB
Kepala Perwakilan ORI Sulawesi Selatan Subhan Djoer, dalam sambutannya, mengatakan Kemenkumham Sulawesi Selatan sangat terbuka dengan Ombudsman , jadi hubungan yang terbangun adalah koordinasi. "Salah satu instutisi yang kurang dilaporkan ke Ombudsman adalah imigrasi," kata Subhan.

Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam paparannya, menyampaikan peranan Rudenim sebagai salah satu instansi pemerintah yang menangani pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar.

Baca Juga: Netizen Heboh Stafsus Milenial Terbitkan Surat Perintah, Ini Kata Ombudsman

Togol mengatakan, peranan Rudenim sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri adalah, menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian bagi pengungsi.

Lebih lanjut, kata dia, dalam pengawasan tersebut juga ada pelayanan yang diberikan, seperti asistensi terkait pelaksanaan pemindahan, AVR dan Resettlement.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!