Tergiur Untung Besar, Preman Tanggung di Palembang Nekat Jual Senpi Rakitan ke Polisi
Jum'at, 13 November 2020 - 09:37 WIB
PALEMBANG - Harapan Rico warga Prumnas Talang Kelapa, Kota Palembang, untung besar menjual senjata api (senpi) rakitan buyar. Preman tanggung yang badannya penuh tato itu, malah menjual senpi rakitannya ke anggota polisi yang menyamar. Akibatnya, dia ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku mengaku tidak tahu kalau pria yang akan membeli senpi rakitan miliknya anggota polisi. Sehingga, dia tidak curiga saat menjual senpi tersebut. (Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel ke Polda)
Senpi rakitan yang akan dijual tersangka jenis revolver warna hitam, dengan dua butir amunisi aktif kaliber 38. Senjata itu, pelaku simpan di sebuah etalase di dalam rumahnya. (Baca juga: Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis)
"Sebenarnya, senpi itu bukan punya saya, itu punya teman saya yang digadaikan seharga Rp500 ribu. Teman saya minta tolong agar senpi tersebut dijual," kata Rico, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan aas dasar kepemilikan apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan dalam tindak kejatahan.
"Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal dari senpi rakitan tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.
Pelaku mengaku tidak tahu kalau pria yang akan membeli senpi rakitan miliknya anggota polisi. Sehingga, dia tidak curiga saat menjual senpi tersebut. (Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel ke Polda)
Senpi rakitan yang akan dijual tersangka jenis revolver warna hitam, dengan dua butir amunisi aktif kaliber 38. Senjata itu, pelaku simpan di sebuah etalase di dalam rumahnya. (Baca juga: Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis)
"Sebenarnya, senpi itu bukan punya saya, itu punya teman saya yang digadaikan seharga Rp500 ribu. Teman saya minta tolong agar senpi tersebut dijual," kata Rico, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan aas dasar kepemilikan apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan dalam tindak kejatahan.
"Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal dari senpi rakitan tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.
(zil)
tulis komentar anda