Emosi di Jalan, PHL Pemkab Bantul Nekat Tusuk 2 Pemotor

Kamis, 12 November 2020 - 23:03 WIB
Pelaku berinisial MIH, (25) saat diamankan polisi, dalam rilis kasus di Mapolsek Mergangsan, Kamis (12/11/2020). Foto: SINDONews/Suharjono
YOGYAKARTA - Aksi kekerasan dengan penusukan kembali terjadi di Kota Yogyakarta . Kali ini, aksi brutal itu dilakukan salah seorang pegawai harian lepas (PHL) di Bantul kepada dua orang pemotor yang sedang berada di jalan.

Pelaku berinisial MIH, (25) terbukti melakukan penusukan terhadap Aldi Muhammad Saputro, (24) salah satu pegawai swasta serta Kukuh, 16 salah satu pelajar di Kota Yogyakarta. (Baca Juga: Edan! Pura-pura Nanya Alamat, 3 Begal Beraksi di Gang Sempit)

Aldi mengalami luka tusuk di bahu kiri dan lengan, sedangkan Kukuh mengalami luka tusuk di bagian lengan. “Aksi ini dilakukan pada 10 November lalu, kemudian setelah kita lakukan penyelidikan pelaku menyerahkan diri,” ungkap Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/11/2020).



Dia menjelaskan, penusukan itu terjadi di jalan wilayah Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa, (10/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku emosi dengan dua korban saat berkendara di jalan raya sehingga menusuk kedua korban dengan pisau dapur.

Kata kapolsek, peristiwa ini berawal ketika pelaku dan temannya,FBR yang saat ini masih buron, bertemu dengan dua korban bersama rombongannya yang menggunakan enam sepeda motor dengan berboncengan. Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, rombongan korban mengendarai motor dengan zig-zag. “Dua pelaku emosi dan mengejar, kemudian terjadi cek cok yang berujung penusukan,” kata dia. (Baca Juga: Aksi Brutal Pria di Cipedes Tengah Bandung, Ini Penuturan Korban)

Setelah menusuk, kedua pelaku langsung melarikan diri, teman-teman korban berusaha mengejar namun ketakutan karena pelaku membawa senjata tajam sehingga semuanya lari tunggang langgang.

“Kami juga sempat ditagih warga terkait kasus ini. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi mengarah dua pelaku. Salah satunya PHL di Bantul. Namun satu masih buron,” ujarnya.

Saat dicari di kantornya, pelaku tidak di tempat, namun kemudian pelaku menyerahkan diri dan segera diproses. Atas perbuatannya, pelaku MIH, dikenakan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content