Anggota DPR RI Minta Kandidat Tak Manfaatkan PKH untuk Meraup Suara
Kamis, 12 November 2020 - 16:52 WIB
Pernyataan Eva ini tak lepas dari adanya rumor yang beredar bahwa para pendamping PKH di Toraja Utara melakukan intimidasi terhadap penerima bantuan agar mendukung salah satu kandidat pilkada Toraja Utara .
Sementara itu, praktisi hukum Y Jhody Pama'tan mengungkapkan, penyalahgunaan PKH untuk dukungan kepada salah satu pasangan calon di pilkada Toraja Utara mencederai proses demokrasi.
"Kasus ini harus ditindak tegas. Ini uang negara yang dipakai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang dikeluarkan berdasarkan mensos, artinya ini ada penyalahgunaan uang negara," kata Y Jhody Pama'tan.
Ia pun meminta Bawaslu turun tangan untuk melakukan pengawasan. Pasalnya, pengadaan bansos itu berasal dari uang negara untuk disalurkan bagi mereka yang sangat miskin, sesuai peraturan Kemensos.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan PKH bisa ditindak secara hukum pidana.
"Bisa ditindak proses secara hukum, ini bisa dipidanakan tergantung Bawaslu, bisa ditelusuri harus muncul siapa yang menyuruh. Tidak mungkin ada orang yang bilang tanpa ada suruhan atau yang menyuruh. Ini tidak boleh berhenti di sini," harapnya.
Jhody menyayangkan adanya oknum atau kelompok orang menggunakan PKH untuk menekan masyarakat agar memilih kandidat tertentu. Menurutya, hal ini tidak manusiawi dan sangat berbahaya. Jika terus-menerus dibiarkan, hal ini ia yakini akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sementara itu, praktisi hukum Y Jhody Pama'tan mengungkapkan, penyalahgunaan PKH untuk dukungan kepada salah satu pasangan calon di pilkada Toraja Utara mencederai proses demokrasi.
"Kasus ini harus ditindak tegas. Ini uang negara yang dipakai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang dikeluarkan berdasarkan mensos, artinya ini ada penyalahgunaan uang negara," kata Y Jhody Pama'tan.
Ia pun meminta Bawaslu turun tangan untuk melakukan pengawasan. Pasalnya, pengadaan bansos itu berasal dari uang negara untuk disalurkan bagi mereka yang sangat miskin, sesuai peraturan Kemensos.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan PKH bisa ditindak secara hukum pidana.
"Bisa ditindak proses secara hukum, ini bisa dipidanakan tergantung Bawaslu, bisa ditelusuri harus muncul siapa yang menyuruh. Tidak mungkin ada orang yang bilang tanpa ada suruhan atau yang menyuruh. Ini tidak boleh berhenti di sini," harapnya.
Jhody menyayangkan adanya oknum atau kelompok orang menggunakan PKH untuk menekan masyarakat agar memilih kandidat tertentu. Menurutya, hal ini tidak manusiawi dan sangat berbahaya. Jika terus-menerus dibiarkan, hal ini ia yakini akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Lihat Juga :