Edarkan Ganja, Dua Pemuda DIY Diamankan Polisi
Kamis, 12 November 2020 - 14:01 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan mereka menjadi pengedar ganja karena faktor ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19 dan baru berjalan selama dua bulan.(Baca juga: Gunung Merapi Siaga, BNPB: 1.294 Pengungsi di Empat Kabupaten Sudah Dievakuasi )
“Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar,” paparnya.
priyo setyawan
“Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar,” paparnya.
priyo setyawan
(msd)
Lihat Juga :