Edarkan Ganja, Dua Pemuda DIY Diamankan Polisi

Kamis, 12 November 2020 - 14:01 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan mereka menjadi pengedar ganja karena faktor ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19 dan baru berjalan selama dua bulan.(Baca juga: Gunung Merapi Siaga, BNPB: 1.294 Pengungsi di Empat Kabupaten Sudah Dievakuasi )

“Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar,” paparnya.

priyo setyawan
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!