Edarkan Ganja, Dua Pemuda DIY Diamankan Polisi

Kamis, 12 November 2020 - 14:01 WIB
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pengendar narkoba di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (12/11/2020). Foto/ist
YOGYAKARTA - Dua pemuda RR, 19 dan MW, 23 harus berurusan dengan berwajib, setelah mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Yogyakarta. Warga Ngaglik dan Yogyakarta itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan 3,3 gram ganja milik RR dan 16.08 gram ganja, tiga linting ganja masing-masing 0,98 gram, 3,56 gram dan 0,53 gram, dua paper dan satu hanphone milik MW sebagai barang bukti (BB).



Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan para tersangka ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman. Oktober 2020. Mereka mengedarkan ganja dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya. (Baca juga: 127 Mantan Napi Teroris di Jateng Baru Separuh NKRI )

Sasaran peredaran barang haram ini kalangan mahasiswa dan remaja. "Mereka membeli ganja itu secara online,” kata Donny Kamis (12/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!