Edarkan Ganja, Dua Pemuda DIY Diamankan Polisi
Kamis, 12 November 2020 - 14:01 WIB
YOGYAKARTA - Dua pemuda RR, 19 dan MW, 23 harus berurusan dengan berwajib, setelah mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Yogyakarta. Warga Ngaglik dan Yogyakarta itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
Petugas juga mengamankan 3,3 gram ganja milik RR dan 16.08 gram ganja, tiga linting ganja masing-masing 0,98 gram, 3,56 gram dan 0,53 gram, dua paper dan satu hanphone milik MW sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan para tersangka ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman. Oktober 2020. Mereka mengedarkan ganja dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya. (Baca juga: 127 Mantan Napi Teroris di Jateng Baru Separuh NKRI )
Sasaran peredaran barang haram ini kalangan mahasiswa dan remaja. "Mereka membeli ganja itu secara online,” kata Donny Kamis (12/11/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan mereka menjadi pengedar ganja karena faktor ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19 dan baru berjalan selama dua bulan.(Baca juga: Gunung Merapi Siaga, BNPB: 1.294 Pengungsi di Empat Kabupaten Sudah Dievakuasi )
“Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar,” paparnya.
priyo setyawan
Petugas juga mengamankan 3,3 gram ganja milik RR dan 16.08 gram ganja, tiga linting ganja masing-masing 0,98 gram, 3,56 gram dan 0,53 gram, dua paper dan satu hanphone milik MW sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan para tersangka ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman. Oktober 2020. Mereka mengedarkan ganja dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya. (Baca juga: 127 Mantan Napi Teroris di Jateng Baru Separuh NKRI )
Sasaran peredaran barang haram ini kalangan mahasiswa dan remaja. "Mereka membeli ganja itu secara online,” kata Donny Kamis (12/11/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan mereka menjadi pengedar ganja karena faktor ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19 dan baru berjalan selama dua bulan.(Baca juga: Gunung Merapi Siaga, BNPB: 1.294 Pengungsi di Empat Kabupaten Sudah Dievakuasi )
“Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar,” paparnya.
priyo setyawan
(msd)
tulis komentar anda