BNN Kepri Gagalkan Transaksi Sabu 33 Kg di Perairan, Kurir Diupah Rp30 Juta per Kilo

Rabu, 11 November 2020 - 20:43 WIB
"Jadi S ini setelah melompat dia berenang sekitar 10 jam di laut, dan sempat bersembunyi di Pulau Putri," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, akhirnya bisa diamankan 2 orang lagi pelaku penyelundup sabu yaitu S (46) dan A (46). Keduanya kuli bangunan warga Batu Ampar. (BACA JUGA: Polrestabes Medan Rebus Barbuk Sabu 54 Kg Asal China)

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S (46), yang mencarikan speedboat untuk penyelundupan ini I (34) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang.

"Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S (49) adalah SK (DPO) di Palembang," jelas Richard.

Usai mendapatkan keterangan dari S, petugas BNNP pada Rabu (11/11/20) pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I di dalam sebuah rumah di Belakang Padang.

Dia mengatakan, tersangka S dijanjikan SK (DPO) upah sebesar Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang. Sementara tersangka S menjanjikan upah Rp5 juta kepada tersangka I sedangkan yang diterima sebesar Rp500 ribu, "Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content