BNN Kepri Gagalkan Transaksi Sabu 33 Kg di Perairan, Kurir Diupah Rp30 Juta per Kilo

Rabu, 11 November 2020 - 20:43 WIB
loading...
BNN Kepri Gagalkan Transaksi Sabu 33 Kg di Perairan, Kurir Diupah Rp30 Juta per Kilo
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat press release kasus pengungkapan sabu 30 kg di kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11/20). (Foto/SINDOnews/Dicky Sigit R)
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengerebek transaksi narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram (kg) asal Malayia di perairan depan Pantai Nongsa pada Senin (9/11/2020) malam.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, penggerebekan berawal masuk informasi bakal ada transaksi.

Benar saja, saat petugas BNNP Kepri melakukan pengintai malam hari melihat sebuah speedboat dari arah Malaysia melewati kapal petugas.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut, namun malah menambah kecepatannya sehingga petugas makin curiga dan mengejarnya. (BACA JUGA: BNNP Kepri Amankan 33 Kilogram Sabu dari Perairan Pulau Putri)

"Ternyata, ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboat-nya tetap berjalan. Petugas juga telah melihat ada barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 33 kilogram di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti," ujarnya dalam keterangan persnya Rabu (11/11/2020).

Saat petugas akan mengambil barang bukti, kata dia, ternyata speedboat yang memuat sabu mulai karam. Akibatnya petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam.

"Usai mengamankan barang bukti, petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB pada Selasa (10/11/20) dini hari petugas belum dapat menemukan tekong tersebut," bebernya. (BACA JUGA: Golkar Bantah Pengedar Sabu 20 Kg Tim Kampanye Anak Bupati Pelalawan)

Kemudian, Selasa (10/11/20) siang petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan. Diketahui pelaku yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut adalah S (49) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Belakang Padang.

Dari kesabaran petugas melakukan pencarian terhadap S. Akhirnya petugas menemukan pelaku sudah berada di Batu Besar, Nongsa.

"Jadi S ini setelah melompat dia berenang sekitar 10 jam di laut, dan sempat bersembunyi di Pulau Putri," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, akhirnya bisa diamankan 2 orang lagi pelaku penyelundup sabu yaitu S (46) dan A (46). Keduanya kuli bangunan warga Batu Ampar. (BACA JUGA: Polrestabes Medan Rebus Barbuk Sabu 54 Kg Asal China)

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S (46), yang mencarikan speedboat untuk penyelundupan ini I (34) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang.

"Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S (49) adalah SK (DPO) di Palembang," jelas Richard.

Usai mendapatkan keterangan dari S, petugas BNNP pada Rabu (11/11/20) pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I di dalam sebuah rumah di Belakang Padang.

Dia mengatakan, tersangka S dijanjikan SK (DPO) upah sebesar Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang. Sementara tersangka S menjanjikan upah Rp5 juta kepada tersangka I sedangkan yang diterima sebesar Rp500 ribu, "Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)