BNN Kepri Gagalkan Transaksi Sabu 33 Kg di Perairan, Kurir Diupah Rp30 Juta per Kilo

Rabu, 11 November 2020 - 20:43 WIB
loading...
BNN Kepri Gagalkan Transaksi...
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat press release kasus pengungkapan sabu 30 kg di kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11/20). (Foto/SINDOnews/Dicky Sigit R)
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengerebek transaksi narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram (kg) asal Malayia di perairan depan Pantai Nongsa pada Senin (9/11/2020) malam.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, penggerebekan berawal masuk informasi bakal ada transaksi.

Benar saja, saat petugas BNNP Kepri melakukan pengintai malam hari melihat sebuah speedboat dari arah Malaysia melewati kapal petugas.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut, namun malah menambah kecepatannya sehingga petugas makin curiga dan mengejarnya. (BACA JUGA: BNNP Kepri Amankan 33 Kilogram Sabu dari Perairan Pulau Putri)

"Ternyata, ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboat-nya tetap berjalan. Petugas juga telah melihat ada barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 33 kilogram di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti," ujarnya dalam keterangan persnya Rabu (11/11/2020).

Saat petugas akan mengambil barang bukti, kata dia, ternyata speedboat yang memuat sabu mulai karam. Akibatnya petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam.

"Usai mengamankan barang bukti, petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB pada Selasa (10/11/20) dini hari petugas belum dapat menemukan tekong tersebut," bebernya. (BACA JUGA: Golkar Bantah Pengedar Sabu 20 Kg Tim Kampanye Anak Bupati Pelalawan)

Kemudian, Selasa (10/11/20) siang petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan. Diketahui pelaku yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut adalah S (49) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Belakang Padang.

Dari kesabaran petugas melakukan pencarian terhadap S. Akhirnya petugas menemukan pelaku sudah berada di Batu Besar, Nongsa.

"Jadi S ini setelah melompat dia berenang sekitar 10 jam di laut, dan sempat bersembunyi di Pulau Putri," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, akhirnya bisa diamankan 2 orang lagi pelaku penyelundup sabu yaitu S (46) dan A (46). Keduanya kuli bangunan warga Batu Ampar. (BACA JUGA: Polrestabes Medan Rebus Barbuk Sabu 54 Kg Asal China)

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S (46), yang mencarikan speedboat untuk penyelundupan ini I (34) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang.

"Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S (49) adalah SK (DPO) di Palembang," jelas Richard.

Usai mendapatkan keterangan dari S, petugas BNNP pada Rabu (11/11/20) pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I di dalam sebuah rumah di Belakang Padang.

Dia mengatakan, tersangka S dijanjikan SK (DPO) upah sebesar Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang. Sementara tersangka S menjanjikan upah Rp5 juta kepada tersangka I sedangkan yang diterima sebesar Rp500 ribu, "Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Kunjungi KEK Tanjung...
Kunjungi KEK Tanjung Sauh Riau, DPN Identifikasi Masalah yang Dihadapi Pemda
Pengamat: Harmonisasi...
Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh
Pergerakan Kapal Perang...
Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Dansat dan Intelijen di Kepri
BNN Ungkap Jejak Pelarian...
BNN Ungkap Jejak Pelarian Dewi Astutik 'Mami' Narkoba Rp5 Triliun
Pulau Tujuh Disengketakan,...
Pulau Tujuh Disengketakan, Babel Ancam Gugat Kepri ke MK
Rekomendasi
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved