Kadis PMPD Batubara : Pemberhentian Parades Harus Sesuai UU
Kamis, 16 April 2020 - 06:30 WIB
BATUBARA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis menegaskan, pemberhentian perangkat desa (parades) harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
Penegasan tersebut dinyatakan Radiansyah, Rabu (15/4/20) melalui telepon menjawab wartawan terkait pemberhentian 16 parades di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Dikatakan Kadis, pengangkatan dan pemberhetian parades merupakan kewenangan Kepala Desa (Kades), namun begitu prosesnya wajib mematuhi peraturan. (Baca juga : Menteri Keuangan: Akan Ada Pemotongan Rp94 Triliun Anggaran Transfer Daerah )
"Tentang pengangkatan dan pemberhentian parades telah diatur dalam Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 yang diubah Permendagri Nomor : 67 tahun 2017. Itu aturan yang harus dipedomani, tidak boleh dilanggar", tegas Kadis.
Terkait pemberhentian massal parades yang dilakukan Kades Sei Simujur (Sutimin), mantan Kasat Pol PP Batubara ini mengaku, pihaknya telah mengarahkan Kades untuk mencari solusi terbaik.
"Selaku mitra kerja sekaligus kordinator pemerintahan desa, kita sudah mengarahkan agar persoalan bisa diselasaikan secara bijak. Namun bila arahan kita diabaikan maka akibat dari kebijakan tersebut menjadi tanggungjawab Kades", pungkas Radiansyah.
Berbeda halnya dengan arahan Camat Laut Tador, Adil Hasibuan.
Menurut juru bicara parades yang diberhentikan Mardianto, pada audensi kedua antara belasan parades dengan Camat Laut Tador, Rabu (15/4/20), di kantor camat setempat, Adil Hasibuan cenderung mengarahkan penyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Camat lebih mengarahkan penyelesaian pemberhentian parades secara kekeluargaan, bukan menegaskan proses pemberhentian harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku. Ada apa dengan camat," tanya Mardianto.
Penegasan tersebut dinyatakan Radiansyah, Rabu (15/4/20) melalui telepon menjawab wartawan terkait pemberhentian 16 parades di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Dikatakan Kadis, pengangkatan dan pemberhetian parades merupakan kewenangan Kepala Desa (Kades), namun begitu prosesnya wajib mematuhi peraturan. (Baca juga : Menteri Keuangan: Akan Ada Pemotongan Rp94 Triliun Anggaran Transfer Daerah )
"Tentang pengangkatan dan pemberhentian parades telah diatur dalam Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 yang diubah Permendagri Nomor : 67 tahun 2017. Itu aturan yang harus dipedomani, tidak boleh dilanggar", tegas Kadis.
Terkait pemberhentian massal parades yang dilakukan Kades Sei Simujur (Sutimin), mantan Kasat Pol PP Batubara ini mengaku, pihaknya telah mengarahkan Kades untuk mencari solusi terbaik.
"Selaku mitra kerja sekaligus kordinator pemerintahan desa, kita sudah mengarahkan agar persoalan bisa diselasaikan secara bijak. Namun bila arahan kita diabaikan maka akibat dari kebijakan tersebut menjadi tanggungjawab Kades", pungkas Radiansyah.
Berbeda halnya dengan arahan Camat Laut Tador, Adil Hasibuan.
Menurut juru bicara parades yang diberhentikan Mardianto, pada audensi kedua antara belasan parades dengan Camat Laut Tador, Rabu (15/4/20), di kantor camat setempat, Adil Hasibuan cenderung mengarahkan penyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Camat lebih mengarahkan penyelesaian pemberhentian parades secara kekeluargaan, bukan menegaskan proses pemberhentian harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku. Ada apa dengan camat," tanya Mardianto.
tulis komentar anda