Kadis PMPD Batubara : Pemberhentian Parades Harus Sesuai UU
Kamis, 16 April 2020 - 06:30 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
BATUBARA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis menegaskan, pemberhentian perangkat desa (parades) harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
Penegasan tersebut dinyatakan Radiansyah, Rabu (15/4/20) melalui telepon menjawab wartawan terkait pemberhentian 16 parades di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Dikatakan Kadis, pengangkatan dan pemberhetian parades merupakan kewenangan Kepala Desa (Kades), namun begitu prosesnya wajib mematuhi peraturan. (Baca juga : Menteri Keuangan: Akan Ada Pemotongan Rp94 Triliun Anggaran Transfer Daerah )
"Tentang pengangkatan dan pemberhentian parades telah diatur dalam Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 yang diubah Permendagri Nomor : 67 tahun 2017. Itu aturan yang harus dipedomani, tidak boleh dilanggar", tegas Kadis.
Penegasan tersebut dinyatakan Radiansyah, Rabu (15/4/20) melalui telepon menjawab wartawan terkait pemberhentian 16 parades di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Dikatakan Kadis, pengangkatan dan pemberhetian parades merupakan kewenangan Kepala Desa (Kades), namun begitu prosesnya wajib mematuhi peraturan. (Baca juga : Menteri Keuangan: Akan Ada Pemotongan Rp94 Triliun Anggaran Transfer Daerah )
"Tentang pengangkatan dan pemberhentian parades telah diatur dalam Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 yang diubah Permendagri Nomor : 67 tahun 2017. Itu aturan yang harus dipedomani, tidak boleh dilanggar", tegas Kadis.
Lihat Juga :