Kadis PMPD Batubara : Pemberhentian Parades Harus Sesuai UU

Kamis, 16 April 2020 - 06:30 WIB
Menduga proses penyelesaian yang semakin tak jelas, Mardianto meminta Bupati Batubara Ir Zahir, MAP turun tangan.

"Kami berharap Pak Bupati bersedia menjadi hakim penegak peraturan. Kami yakin Pak Bupati tidak mau 'menegakkan benang basah" (maaf, tidak berusaha membenarkan hal yang salah-red). Kami juga percaya Pak Bupati mampu mengusaikan persoalan secara yuridis, sehingga dengan tegaknya peraturan maka akan terwujud pemerintahan desa yang taat hukum serta menjadikan pamong desa contoh bagi masyarakatnya", harap Mardianto.

Sekedar mengingatkan, dalam kasus pemberhentian 9 parades di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Batubara Ir Zahir, MAP telah menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa sah bila prosesnya tidak melenceng dari peraturan. "Bila tidak sesuai peraturan, tidak ada rekomendasi tertulis camat itu namanya ilegal", tegas Bupati.

Dengan penegasan Bupati Batubara didukung pendapat Komisi I DPRD Batubara yang sempat turut mencarikan solusi dari masalah tersebut akhirnya Kades Sumber Rejo membatalkan SK pemberhentian dan mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.
(nfl)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content