Bensin Tumpah, Warga Kobar Hajar Tetangga Sendiri Pakai Parang
Selasa, 10 November 2020 - 23:27 WIB
"Saat melihat korban keluar rumah, pelaku lantas mendekati dan langsung mengayunkan parangnya, namun berhasil ditangkis oleh korban dengan kayu yang saat itu berada di dekatnya. Kemudian kayu tersebut patah dan parang tersebut mengenai pelipis atau dahi korban, hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah," tambahnya.
Kemudian terjadi pergulatan, hingga parang yang dipegang pelaku penganiayaan terlepas, dan akhirnya pelaku berhasil melarikan diri. Setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Arsel. "Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih proses penyidikan," tuturnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Baca juga: Warga Tanggamus Dikagetkan Guncangan Gempa di Kedalaman 10 Km )
Kemudian terjadi pergulatan, hingga parang yang dipegang pelaku penganiayaan terlepas, dan akhirnya pelaku berhasil melarikan diri. Setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Arsel. "Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih proses penyidikan," tuturnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Baca juga: Warga Tanggamus Dikagetkan Guncangan Gempa di Kedalaman 10 Km )
(eyt)